WOW! 1.010 Kuota Subsidi PTSL di Bengkulu Selatan Lenyap, Ternyata Ini Penyebabnya

Kuota subsidi PTSL yang disediakan untuk Kabupaten BS tahun 2025 lenyap. Sumber foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sebanyak 1.010 kuota subsidi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disediakan untuk Kabupaten BS tahun 2025 lenyap.

Hal tersebut lantaran Program PTSL ini mengalami pengurangan yang signifikan.

Sehingga, tahun ini kuota turun drastis menjadi 490 kuota yang diterima BS.

Padahal, sebelumnya kuota program PTSL atau pembuatan sertifikat tanah yang di subsidi pemerintah bagi masyarakat BS ini tembus 1.500 sertifikat.

BACA JUGA: Pasca Daftar ke KPU, Balon Bupati Suryatati Dicek Kesehatan di Dua Lokasi, Ini Tempatnya

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten BS Azman Hadi, S.Si.T, MH disampaikan Kasi Survei dan Pemetaan Eva Mardalena, SH, MH membenarkan hal tersebut.

Eva mengungkapkan, pengurangan kuota program PTSL ini terjadi sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat.

"Awalnya kuota PTSL untuk Bengkulu Selatan di 2025 ini 1.500 sertifikat. Tapi karena efisiensi anggaran jumlahnya berkurang menjadi 490 sertifikat saja," kata Eva Mardalena.

Kasi melanjutkan, dari kuota 490 sertifikat itu terbagi di lima desa di 4 kecamatan di BS, yakni Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna.

BACA JUGA:Pastikan Sembako Aman dan Tak Ada Oplosan MinyaKita, Kapolres Bengkulu Selatan Cek Pasar

Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya, Desa Tanjung Menang Kecamatan Seginim, dan Desa Lawang Agung dan Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang.

"Sementara kuota 490 sertifikat itu terbesar di lima desa," jelas Kasi.

Sementara itu, mengenai pernyataan yang dibutuhkan, Eva menyebutkan bahwa ketentuannya sama seperti pembuatan sertifikat biasa.

Diantaranya, penerima progam subsidi PTSL harus merupakan warga negara Indonesia dan melengkapi dokumen seperti KTP, KK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan