Hadapi Nasib Semakin Tak Jelas, Perwakilan Honorer R2 dan R3 di Bengkulu Selatan Ngadu ke Dewan

Puluhan perwakilan honorer R2 dan R3 di BS ngadu ke DPRD BS. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Tidak sanggup menghadapi nasib yang semakin tidak jelas, puluhan perwakilan honorer R2 dan R3 di BS ngadu ke DPRD BS.
Perlu diketahui, tenaga honorer R2 dan R3 merupakan sebuah kode yang digunakan untuk tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK.
Kode R2 digunakan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), sedangkan kode R3 digunakan untuk tenaga non-ASN yang terdata di BKN RI.
Sebagai informasi pula, sejumlah perwakilan honorer R2 dan R3 di lingkungan Pemkab BS datang ke DPRD Kabupaten BS pada, Senin 3 Maret 2025.
BACA JUGA:Tetap Bekerja, Gaji Guru Honorer Sekolah Dibayar Pakai Dana BOS
Adapun, tujuan kedatangan puluhan perwira tenaga honorer tersebut tidak lain untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib yang masih terkatung-katung.
Dalam kesempatan itu, mereka meminta Pemkab BS mengusulkan seluruh honorer R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan PPPK paruh waktu.
Bukan hanya itu, perwakilan honorer di lingkungan Pemkab BS ini juga meminta gaji mereka selama tiga bulan di tahun ini yakni dari Januari-Maret segera dibayar.
BACA JUGA:Rapat Pembahasan Honorer Pemprov Bengkulu Berlanjut! Apa Hasilnya?
"Hanya dua tuntutan pak, meminta agar seluruh honorer R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK, bukan PPPK paruh waktu. Serta, kami juga meminta agar gaji kami di bulan Januari sampai Maret tahun ini segera dibayarkan, soalnya tahun ini kami belum gajian, apalagi sebentar lagi akan lebaran," sebut Ketua Aliansi Honorer R2 dan R3 Provinsi Bengkulu, Eflin Suryadi.
Eflin menegaskan, rencana pemerintah menjadikan honorer R2 dan R3 sebagai PPPK paruh waktu bukan solusi mengatasi nasib para honorer. Hal itu juga tidak sesuai dengan janji pemerintah sebelumnya yang mengatakan seluruh honorer yang ada akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:1.331 Honorer Kaur Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Sekda
"Dalam Undang-Undang ASN itu, dua kategori ASN itu cuma dua pak, yakni PNS dan PPPK, tidak ada PPPK paruh waktu. Jadi kami berharap agar seluruh R2 dan R3 diangkat jadi PPPK. Kalau soal anggaran, kami yakin itu tersedia jika Pemda memang memiliki niat," cetusnya.
Dalam hearing tersebut, para honorer R2 dan R3 juga berharap agar aturan pengangkatan PPPK dapat dikaji lagi.