Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu Tahun 2025 Ditetapkan! Ini Nominalnya

Suasana rapat penetapan besaran zakat fitrah di Kota Bengkulu, Senin 3 Maret 2025. koranradarkaur.id--
BENGKULU - Meski baru memasuki awal bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Besar zakat fitrah di Kota Bengkulu tahun 2025 sudah ditetapkan.
Ini melalui dilakukannya rapat sejumlah unsur di Aula Kemenag Kota Bengkulu, Senin 3 Maret 2025.
Rapat penetapan besar zakat fitrah di Kota Bengkulu tahun 2025 ini dihadiri unsur Pemerintah Kota Bengkulu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bengkulu, PC.
BACA JUGA:Alun-Alun Kota Bintuhan Jadi Tempat Favorit Ngabuburit
Muhammadiyah Kota Bengkulu, Perti Provinsi Bengkulu, Kepa KUA serta pejabat Kantor Kemenag Kota Bengkulu.
Adapun untuk besar zakat fitrah di Kota Bengkulu untuk tahun ini ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Dari rapat itu, kadar zakat fitrah dibagi dalam tiga tingkatan dan telah melalui konversi.
Tertinggi Rp 45 ribu/ jiwa, menengah Rp 40 ribu/jiwa dan terendah Rp 35 ribu/jiwa, itu setara dengan 2,5 sampai 3 kilogram beras untuk satu jiwa.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Instruksikan Operasi Pencegahan Upal ,
Kakan Kemenag Kota Bengkulu Dr.H Sipuan, S.Ag, MM mengatakan, dengan telah ditetapkannya besar zakat fitrah ini akan menjadi panduan umat muslim di Kota Bengkulu dalam kewajibannya pada Ramadan 1446 Hijriah.
"Penetapan zakat fitrah 2025 ini merupakan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat. Kemudian keputusan ini menjadi acuan bagi umat Islam yang ingin membayar zakat," kata Sapuan.
Kata dia, dengan percepatan penetapan besaran zakat, umat muslim di kota Bengkulu dapat jauh-jauh hari membayar kewajiban zakatnya.
Sehingga zakat yang terkumpul dapat segera dibagikan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah.