Pasca Pilkada Sejumlah Pejabat Kaur Pindah, 2 Kadis dan 3 Camat

Kepala BKPSDM Kaur Sifrihadi, SH, MM memberi penjelasan terkait pejabat yang mengajukan pindah-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BINTUHAN - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kaur mengajukan untuk pindah tempat tugas.

Rerata pengajuan tempat tugas pindah ke luar dari Kabupaten Kaur. Setidaknya ada lima pejabat yang sudah dan mengajukan pindah. 2 Kepala Dinas (Kadis) dan tiga Camat. 

Dari tiga Camat, dua Camat sudah pindah tugas. Sedangkan satu Camat masih dalam proses.

“Untuk pejabat eselon III atau Camat ada tiga Camat. Sedangkan untuk eselon II ada dua pejabat. Dari jumlah pejabat yang mengajukan pindah tugas, baru Camat Padang Guci Hulu dan Camat Luas yang resmi pindah tugas. Sedangkan sisanya masih dalam proses,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur, Sifrihadi, SH, MM, Kamis 13 Februari 2025.

BACA JUGA:Logistik Pemilu dan Pilkada 2024 Segera Dilelang KPU Kaur, Ini Penjelasan Sekretaris

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Lanjut, Gusnan-Ii Tak Dilantik Prabowo Awal Februari 2025, KPU: Tunggu Proses Hukum

Untuk Camat Padang Guci Hulu atas nama Ranti Permatasari, S.SST pindah tugas ke Pemda Provinsi Bengkulu. Sedangkan Camat Luas atas nama Ujang Asmawi, S.Pd mengundurkan diri dan pindah menjadi guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Maje. Sementara untuk Camat Tetap saat ini masih dalam proses perpindahan dari Kabupaten Kaur ke Provinsi Bengkulu. 

Dengan adanya Camat yang berpindah tugas, untuk mengisi kekosongan di dua Kecamatan tersebut saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan untuk penunjukan Camat nantinya menunggu Bupati baru hasil Pilkada 2024.

Lebih lanjut Sifrihadi, selain Camat juga ada pejabat eselon II yang saat ini masih dalam proses pengajuan pindah.

Dua pejabat eselon II tersebut Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Marnida, M.Ling dan Kadis Pertanian Ir Kastilon Sirat. Dua pejabat ini masih dalam proses perpindahan. 

Dalam proses perpindahan pejabat di jajaran Pemda Kaur, BKPSDM sifatnya hanya menerima dan melakukan proses.

Apabila semua telah sesuai dengan aturan, maka pemohon akan dilepas dan sebaliknya apabila belum memenuhi syarat ketentuan, maka proses tersebut tidak bisa dilakukan. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan