Kasus Perceraian di Kaur Terus Naik, Sekarang Sudah 51 Berkas Masuk PA Bintuhan

Kantor PA Bintuhan prediksi perkara di Kaur naik, Kamis 13 Februari 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BINTUHAN – Pengadilan Agama (PA) Bintuhan memprediksi akan terjadi peningkatan jumlah perkara di Kabupaten Kaur pada tahun 2025. Hal ini berdasarkan tren perkara yang terus meningkat setiap tahunnya. 

Pada tahun 2023, tercatat ada 329 perkara yang masuk, sementara pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 338 perkara, dengan kenaikan sebanyak 7 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

Di awal tahun 2025, PA Bintuhan sudah menerima 51 berkas perkara, yang terdiri dari 39 perkara cerai talak dan gugat, 1 perkara warisan, dan 11 perkara dispensasi nikah serta perkara lainnya.

Hakim sekaligus Humas PA Bintuhan, Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH, menjelaskan bahwa meskipun peningkatan jumlah perkara tidak signifikan, namun jumlah perkara yang masuk ke PA terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Peningkatan ini, kata Rahmat, dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama masalah ekonomi dan komunikasi antar pasangan suami istri.

BACA JUGA:Anak Muda Kini Cenderung Menikah Terlambat, Angka Perceraian Lebih Rendah

BACA JUGA:2024 Ada 288 Perkara Perceraian di Kaur, 32 Perkara dari Kalangan PNS, TNI/Polri dan BUMN

"Iya betul, untuk perkara yang masuk memang didominasi oleh perceraian baik itu talak maupun gugat, selanjutnya didominasi oleh dispensasi nikah. Perkara perceraian ini dipicu oleh berbagai faktor sosial, seperti ketidakstabilan ekonomi dan permasalahan komunikasi dalam rumah tangga," terangnya.

Rahmat juga meyakini bahwa tren peningkatan perkara di tahun 2025 akan terus berlanjut. Dia memprediksi peningkatan perkara akan mencapai 5 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya, khususnya untuk perkara perceraian.

Selain perceraian, perkara lainnya yang sering masuk adalah dispensasi nikah. Sementara itu, untuk perkara warisan, jumlahnya relatif sedikit.

"Perkara warisan hanya tercatat satu perkara setiap tahunnya. Selebihnya, dominasi perkara masih dipegang oleh perceraian dan dispensasi nikah," ungkapnya.

Rahmat merincikan, bahwa sepanjang tahun 2024 sebanyak 288 perkara perceraian diantaranya 203 perkara merupakan cerai gugat dari perempuan dan 85 perceraian talak dari semua. Sedangkan 48 perkara dispensasi atau pernikahan dini, 1 perkara warisan, dan sisa perkara lainnya. 

"Perkara yang paling banyak kami tangani adalah masalah perceraian dan dispensasi nikah. Luar dari itu jumlah perkaranya sedikit. Untuk tahun ini, besar kemungkinan kembali didominasi oleh perkara perceraian, tapi ini baru perkara saja. Kalau masalah naik atau tidak perkara, saya kuat meyakini bakal ada kenaikan perkara," tegasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan