Terlambat Bayar Cicilan KUR BRI, Ternyata Ini Konsekuensinya Loh! Salah Satunya Tindakan Hukum

KUR BRI-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Jika terjadi keterlambatan atau gagal membayar angsuran, hal tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan. 

Dikutip dari poskota.co.id, berikut adalah beberapa dampak yang mungkin Anda hadapi apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran KUR BRI:

1. Denda Keterlambatan

BRI akan menerapkan denda atas keterlambatan pembayaran angsuran. Besarnya denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah angsuran yang belum terbayarkan, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

2. Penurunan Skor Kredit

Tidak membayar angsuran tepat waktu dapat memengaruhi skor kredit Anda di Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang dikenal sebagai BI Checking. Skor kredit yang rendah dapat menghambat Anda untuk mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya di masa depan.

3. Peringatan dan Penagihan

Jika Anda tidak memenuhi kewajiban pembayaran, BRI akan mengirimkan surat peringatan dan melakukan proses penagihan. Dalam beberapa kasus, proses ini dapat melibatkan pihak ketiga seperti debt collector yang ditunjuk oleh BRI.

4. Penyitaan Agunan

Apabila pinjaman KUR Anda memiliki aset yang dijadikan jaminan, BRI memiliki hak untuk menyita aset tersebut jika Anda tidak mampu melunasi angsuran.

5. Tindakan Hukum

Dalam situasi yang lebih serius, jika Anda tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, BRI dapat mengambil langkah hukum untuk menangani kasus tersebut.

Untuk menghindari konsekuensi tersebut, sangat penting bagi Anda untuk merencanakan keuangan dengan baik dan memastikan dana yang cukup tersedia untuk membayar angsuran KUR BRI setiap bulan. 

Namun, jika Anda menghadapi kesulitan dalam melakukan pembayaran, segera hubungi pihak BRI untuk mendiskusikan solusi yang mungkin, seperti restrukturisasi pinjaman atau penundaan pembayaran.

Selalu usahakan untuk membayar angsuran tepat waktu atau bahkan sebelum jatuh tempo agar tetap menjaga reputasi keuangan Anda.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan