Permendes Terbit, Dua Bidang Ini Jadi Prioritas DD 2024

STUNTING : Pemberian makanan tambahan yang dianggarkan lewat DD 2024 untuk bayi di Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah sebagai program percepatan penanganan stunting, beberapa waktu lalu -- DOK/RKa--

KAUR TENGAH - Pertanggal 1 November 2023 lalu. Telah disahkan Menteri Desa-Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDT) RI, Abdul Halim Iskandar menandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD). Ini bisa menjadi acuan 192 desa se-Kabupaten Kaur, dalam menyusun rencana kerja tahun 2024.

Pendamping Desa Kecamatan (PDK) Kaur Tengah Ekki Mairika, ST mengatakan, dalam Permendes ini, secara garis besar prioritas DD dikelompokkan dalam dua bidang. Yakni bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dirincikannya, di bidang pembangunan desa,  tebagi atas pemenuhan kebutuhan dasar. 

Pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) desa. Pengembangan potensi ekonomi lokal. Terakhir, pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan secara  berkelanjutan.

Sedang untuk pemberdayaan masyarakat. Seperti penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat. Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.

Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan  masyarakat desa. Pengembangan seni budaya lokal. Serta penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

"Misalnya prioritas pemenuhan kebutuhan dasar.  Bentuknya pengadaan makanan dan gizi tambahan dalam upaya percepatan penanganan stunting. Sedang untuk bidang pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan penanganan stunting," ujar Ekki Mairika, Senin (13/11).

Lebih lanjut, selain program percepatan penanganan stunting. Ada beberapa program prioritas Nasional tahun ini kembali diprioritaskan tahun 2024. Seperti penanganan sosial bagi keluarga miskin dan ketahanan pangan Nasional. 

"Dengan telah keluarnya Permendes ini desa telah boleh merancang program desa. Nantinya dapat menyesuaikan setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Pertarungan Bupati ( Perbup)," tandasnya. (yie)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan