Perusahaan Perkebunan Sawit Wajib Penuhi FPKM, Jika Tidak Ini Akibat yang Timbul

SAWIT : Tanaman sawit petani Kabupaten Kaur tampak mulai berbuah.--

RADAR KAUR - Bagi seluruh perusahan kelapa sawit wajib memperhatikan dan memenuhi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Hal ini sesuai dengan sesuai Surat Edaran (SE) Ditjenbun NO B- 347/KB.410/E/07/2023 tentang FPKM. 

Dalam pembangunan kebun masyarakat dibagi 3 fase. Dikutip dari artikel infosawait.com dengan judul “Berikut Tata Cara Pelaksanaan Fasilitas  Pembangunan Kebun Masyarakat”. 

Adapun tiga fase pertama perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007. Lantas fase 2 perusahaan memiliki perizinan usaha perkebunan 28 Februari 2007-2 November 2020 dan fase selanjutnya, perusahaan memiliki perizinan setelah tanggal 2 November 2020.

Sesuai dengan kebijakan yang telah diterbitkan maka, untuk perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM.

BACA JUGA:Dianggap Gulma, Ternyata 5 Tumbuhan ini Kaya Manfaat, Salah Satunya “Kelinyu”

BACA JUGA:Kapolres Kaur Pantau Langsung Pelipatan Surat Suara ; Awas Ada Oknum Berbuat Curang!

Kemudian perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama inti-plasma lainnya wajib melakukan usaha produktif untuk masyarakat sekitar. Berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar diketahui oleh gubernur atau Bupati maupun Wali Kota sesuai kewenangan.

Sementara perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan FPKM, dapat melaksanakan usaha produktif dengan mengacu pada Pasal 7 Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang FPKM. Tentu saja dengan kian sulitnya dalam memperoleh lahan perkebunan, maka kewajiban FPKM mempertimbangkan pula ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui Kepala Dinas yang menaungi. 

Dengan aturan yang ada maka seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memenuhi apa yang menjadi kewajiban sehingga hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat tidak terjadi, saat ini banyak sekali perkebunan kelapa sawit yang bermasalah dengan masyarakat. 

Timbulnya masalah karena kewajiban perusahaan tidak pernah dilakukan, walaupun sudah dilakukan diyakini belum sepenuhnya. Dengan begitu maka hal-hal seperti penjarahan perkebunan maupun pencurian sering terjadi.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang perkebunan dan kewajiban bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tentunya pihak pengusaha wajib mengikuti aturan yang ada. Apabila aturan yang ada dijalankan diyakini lokasi atau tempat usaha para pengusaha akan diterima masyarakat karena masyarakat merasa untung kehadiran perusahaan bukan malah sebaliknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan