Jabatan Jokowi Sebagai Presiden Berakhir 20 Oktober 2024, Segini Uang Pensiunannya

Presiden Jokowi.--

RADAR KAUR – Sebagai informasi, jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Saat pensiun nanti, uang pensiun bakal didapatkan Presiden Jokowi. Layaknya pejabat di negara lain. Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, yang dikutip cnbcindonesia.com, pensiunan presiden dan wakil presiden setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Sebagai catatan, pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya. Saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya, seperti pemakaian air, listrik dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan