5 Kasus Tipidkor yang Terungkap di Kabupaten Kaur

Korupsi dana BOK Puskesmas menjadi salah satu dari 5 kasus Tipidkor di Kaur tahun 2022--

Kasus Tipidkor selanjutnya adalah korupsi pengadaan jas desa yang juga terjadi di tahun 2022. 

Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asdyarman yang divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara. Juga  terpidana Rahmadansyah divonis 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Vonis kepada keduanya dilakukan pada 30 April tahun 2024 lalu. 

3. Dana Hibah KPU

Tipidkor dana hibah KPU Kaur tahun 2022 ini melibatkan mantan sekretaris KPU Kaur, Yeni Rahayu. Dia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara, dalam persidangan di PN Tipidkor Bengkulu tertanggal 13 Juni 2024.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Yeni terbukti melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Pada press rilis yang dilakukan Kejari Kaur. Terpidana yang sekaligus KPA dan juga PPK melakukan pencairan dana hibah yang bersumber dari APBN DIPA Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp 1 miliar lebih. 

Namun dalam kegiatan tersebut, ada kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan SPJ yang menyebabkan timbulnya kerugian negara hingga Rp 200 juta. 

4. Pasar Inpres

Proses persidangan dari kasus Korupsi pasar Inpres Bintuhan ini, telah sampai pada pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tertanggal 20 Januari 2025 lalu. Ada 7 terdakwa dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar ini. 

Ketujuh terdakwa itu yakni Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 473 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo,di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 581 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Direktur CV. SYB  Melden Efendi.di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 444 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 556 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 41 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto  di tuntut dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 138 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara. 

Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi 1,5 tahun denda Rp 100 juta Subsidair 3 bulan.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 22 juta dan subsidair 1 tahun kurungan penjara.

5. DD Gunung Kaya

Proses hukum lasus korupsi DD Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir tahun 2022-2023 juga baru sampai pada pembacaan tuntutan JPU pada 20 Januari 2024 lalu. Kasus ini Melibatkan mantan Kades Yayan Sujarmanto (42) dan mantan Kaur keuangan Agun Helbet Juliansun (31), dituntut hukuman berbeda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan