Bawaslu Menyebut Gibran Rakabuming Raka Melanggar Pergub, Hinca Panjaitan: Tindakan Bawaslu Tidak Profesional

Gibran Rakabuming Raka--

RADAR KAUR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, adanya pelanggaran saat membagikan susu di area car free day (CFD).

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat Bawaslu DKI pada Rabu 3 Januari 2024 malam.

“Dengan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakpus sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny.

Dikutip detik.com, Sonny mengatakan, atas dasar temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta. Selanjutnya untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

Gibran telah membantah berkampanye di area CFD Jakarta. Sebab, tidak ada alat peraga kampanye (APK) digunakan ataupun ajakan untuk mencoblos.

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," ujar Gibran.

BACA JUGA:10 Tokoh Muda Indonesia Inspiratif, Patut Jadi Panutan Remaja Indonesia

Gibran mengaku, hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana. Meski demikian, Gibran mengakui, pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama Capres Prabowo Subianto.

"Itu (bagi-bagi Susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.

Atas dasar itu, Wakil Komandan Tim Echo (Hukum) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Hinca Panjaitan mengatakan, tindakan Bawaslu tidak profesional. 

Hal itu buntut rekomendasi dari Bawaslu Jakpus terkait pembagian susu di area Car Free Day (CFD) oleh Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

"Tindakan teman-teman Bawaslu tidak profesional, maka jalurnya adalah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Hinca.

Hinca mengatakan, pelaporan pihaknya ke DKPP beberapa waktu lalu untuk mengingatkan Bawaslu Jakpus bekerja profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan