MENGEJUTKAN! Bupati Pastikan Semua Jalan Boleh Dibangun Pakai DD

Gusnan Mulyadi--

BENGKULU SELATAN (BS) - Selama ini masih banyak pemerintahan desa (Pemdes) Kabupaten BS takut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk kegiatan membangun jalan milik kabupaten, provinsi dan nasional.

Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM menegaskan, pembangunan di desa kini sangat terbantukan dengan adanya anggaran DD yang digelontorkan pemerintah pusat. Tak tanggung-tanggung, setiap tahunnya ratusan miliar DD dikucurkan pemerintah pusat untuk digunakan desa di BS.

Bahkan, pada tahun 2024 ini, total anggaran DD di Kabupaten BS mencapai Rp 106,7 Miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 lalu yang hanya sebesar Rp 105,2 Miliar.

Sayangnya, fakta di lapangan selama ini masih banyak Pemdes di Kabupaten BS ragu menggunakan DD tersebut. Khususnya untuk perbaikan jalan yang statusnya bukan jalan desa.

Padahal, menurut Bupati BS, anggaran DD tersebut sah untuk kepentingan masyarakat desa. Apabila dianggarkan dan peruntukannya jelas, maka tidak akan jadi masalah. Termasuk pembangunan jalan yang bukan statusnya milik desa.

BACA JUGA:WOW! Masih Kurang PNS, BS Tetap Ogah Rekrut CPNS, Kok Bisa Ya? Simak Alasnya

"Saya tegaskan setiap jalan nasional, provinsi termasuk kabupaten semua bisa di bangun dengan dana desa," sampai Bupati pada saat membuka kegiatan belum lama ini.

Menurut Bupati, yang tidak boleh itu anggaran DD digunakan untuk bangun jalan atau perbaiki jalan tapi dananya tidak digunakan. Maka hal tersebut dipastikan salah dan akan berurusan dengan hukum.

Oleh sebab itu, setiap dana yang dianggarkan dan jelas peruntukannya, maka desa tidak perlu ragu.

"Kalau dianggarkan, itu aman. Yang tidak boleh itu dianggarkan, tapi tidak digunakan, nah itu yang salah," tegas Gusnan.

Bupati berharap, agar Dinas PMD dan Inspektorat BS untuk terus memberikan edukasi dan aturan lebih detail lagi ke 142 desa se-Kabupaten BS. Bupati tidak ingin pembangunan desa terhambat akibat Pemdes takut dan ragu terhadap pembangunan.

"Kalau masih ragu (desa, red) banyak-banyak bertanya ke Dinas PMD bila perlu ke Inspektorat," demikian Bupati.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS Hamdan Syarbaini, S.Sos menyampaikan, dalam aturan DD ataupun ADD sudah jelas peruntukannya.

Selama ini ia menilai perangkat desa dan juga BPD belum memahami dengan jelas soal penggunaan anggaran. Maka dari itu, ke depannya ia berharap tidak ada lagi keraguan dalam menggunakan DD dan ADD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan