Tentang Tabat Kaur dan BS, Sekda Kaur: Batas Wilayah Sudah Jelas

Ersan Syahfiri--

BINTUHAN- Dengan adanya kisruh aksi unjuk rasa yang ada di PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang dilakukan oleh kelompok Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK), yang mempertanyakan perbatasan antara Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Menuai berbagai reaksi dari masyarakat Kabupaten Kaur.

Yang mana menurut Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM untuk batas wilayah Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan sudah jelas dan itu tidak bisa di ganggu gugat atau ditawar menawar.

Tentu dengan batas wilayah yang jelas tidak ada hal-hal yang harus diperdebatkan hingga memasang portal. Sedangkan untuk PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) itu berada di wilayah Kabupaten Kaur sesuai dengan peta batas wilayah.

BACA JUGA:Terkait Batas Lahan dengan BS, Pemda Kaur Berpedoman Tabat, Sekda: Sudah Ditetapkan Mendagri

“Untuk batas wilayah antara Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan sudah jelas. Dengan begitu tapal batas tersebut tidak bisa diganggu gugat dan itu sudah tertera sesuai dengan keputusan Permendagri,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Minggu 12 Januari 2025.

Dikatakan Sekda, batas wilayah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Dengan Permendagri tersebut, seharusnya apabila ada pihak yang tidak puas silakan ajukan gugatan.

Bukan malah mengklaim dan memasang portal yang langkah tersebut sudah melanggar hukum.

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Bengkulu 2024 Bermartabat, 4 Pilar Digital Harus Dijaga

Lanjut Sekda, apabila memang ada pihak yang dirugikan dan menyampaikan gugatan ke Kemendagri RI. Tentunya Pemda Kaur siap memberikan klarifikasi dan data yang dimiliki Pemda Kaur.

Sedangkan pengklaiman batas wilayah yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab seharunya tidak terjadi.

Karena batas wilayah Kaur dan Bengkulu Selatan sudah jelas, dan tentu pihak PT DSJ bisa saja membuat laporan ke penegak hukum karena sudah merugikan pihak Perusahaan.

“Untuk batas wilayah Kaur dan Bengkulu Selatan, sudah jelas dan tidak bisa di ganggu gugat dan tidak boleh melakukan tindakan pemasangan portal batas wilayah. Apabila itu dilakukan maka sudah melanggar aturan, Pemda Kaur siap memberikan klarifikasi apabila ada pihak yang tidak puas dengan batas wilayah dan mengajukan gugatan,” tutup Sekda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan