Terkait Batas Lahan dengan BS, Pemda Kaur Berpedoman Tabat, Sekda: Sudah Ditetapkan Mendagri
Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM menjelaskan tentang batas lahan Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur-Sumber Foto: DOK/RKa-
BINTUHAN- Saat ini perbatasan Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan (BS) kembali menjadi polemik bagi sejumlah petani yang ada di wilah tersebut.
Menyikapi hal itu Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM meminta seluruh masyarakat untuk senantiasa mengikuti Tapal Batas (Tabat) yang ada.
Dengan mengikuti tapal batas tersebut, maka tidak akan menjadi persoalan. Tabat yang sudah ditetapkan Mendagri termasuk juga UU Pemekaran Kabupaten Kaur itu menjadi landasan Pemda Kabupaten Kaur.
“Untuk Tabat akan merajuk pada putusan Mendagri RI dan Undang-Undang Pemekaran Kabupaten Kaur. Tentunya hal itu masyrakat harus tahu,” kata Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Jumat 6 September 2024.
Dikatakannya, masalah tapal batas tetap pedoman dengan keputusan yang awal. Soal masyarakat yang mengklaim silakan saja, tapi mereka itu secara administrasi tetap berkebun di wilayah hukum Kabupaten Kaur.
Terkait persoalan tersebut, Pemda Kaur telah menyerahkan permasalahan ke Provinsi Bengkulu. Dengan harapan masalah lahan warga Kaur dan Bengkulu Selatan ini dapat dituntaskan.
BACA JUGA:Coffee Cupping Show 2024 BI, Kaur Juara 1, Ini Keunggulannya
BACA JUGA:Ingin Ganti Plat Motor 5 Tahunan, Yuk Simak Persyaratan, Cara Hingga Biayanya di Sini!
Lanjutnya, dengan telah diserahkan ke Provinsi Bengkulu apa yang menjadi persoalan di lapangan bisa dituntaskan nantinya.
Sehingga masyarakat yang melakukan aktivitas bertani diwilayah yang bermasalah bisa aman dan nyaman serta jelas masuk ke wilayah Kabupaten Kaur atau Bengkulu Selatan.
Selain itu, nantinya apabila sudah jelas masyarakat jangan mau di provokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan membuat kenyamanan masyarakat terganggu.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini sejumlah warga sempat menggelar aksi damai Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) di lahan Pemda Kaur yang berbatasan dengan BS, tepatnya pada 22 Agustus yang lalu.
Sejumlah warga mengklaim lahan perkebunan termasuk lokasi PT DSJ dianggap merupakan wilayah Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan.
Namun lahan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kaur. Dengan begitu aksi masyarakat tersebut diamankan pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Kaur Polda Bengkulu, setelah diberikan pemahaman para pendemo memahami dan bersedia kembali pulang ke rumah masing-masing.