Sama-sama Membantu Pelaku UMKM, Apa Ya Perbedaan KUR dan KUM? Cari Tahu di Sini Yuk!
Perbedaan KUR dan KUM. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman Tidak Keluar, Ini Faktor Penyebab KUR BRI Ditolak, Cari Tahu di Sini Aja!
2. Lembaga penjamin
Meskipun KUR adalah program pemerintah, dana tidak berasal dari pemerintah melainkan dari bank BUMN yang telah ditunjuk. PT Jamkrindo dan PT Askrindo, dua lembaga pemerintah, bertanggung jawab atas penyaluran KUR kepada pelaku UMKM.
Karena KUM bukan program pemerintah, pemerintah tidak ikut campur dalam mekanisme dan penyaluran dananya, dan pemerintah juga tidak menjamin KUM yang disalurkan kepada masyarakat pelaku UMKM.
3. Limit plafon kredit
KUR dan KUM memiliki limit yang berbeda karena disesuaikan dengan kebijakan bank masing-masing. KUR memiliki 3 skema, yaitu:
1. KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp20 juta dengan bunga 22 persen per tahun.
2. KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp 20 juta hingga Rp500 juta dengan bunga 13 persen per tahun.
3. KUR linkage dengan limit plafon kredit maksimal Rp2 milyar dengan bunga 14 persen per tahun.
BACA JUGA:Jangan Kaget! Ada Jenis-Jenis KUR Lho, Apakah Kamu Termasuk Kriteria Penerimanya? Cek di Sini
Sebaliknya, KUM biasanya hanya memiliki satu skema kredit, dengan batas minimal Rp5 juta dan batas maksimum Rp50 juta hingga Rp100 juta per tahun.
Bunga yang dikenakan cenderung lebih tinggi, berkisar antara 1 hingga 2 persen per bulan atau 12 hingga 24 persen per tahun.
4. Syarat agunan atau jaminan
Untuk UMKM yang ingin mengajukan KUR, pemerintah tidak memberikan syarat penyertaan agunan (jaminan).
Namun pada kenyataannya, bank pelaksana menentukan syarat penyertaan agunan bagi UMKM yang mengajukan permohonan KUR.