Mulai Tahun 2025 Ini, Pencandu Narkoba Tak Lagi Dipenjara, Simak Aturan Penggantinya

Mulai tahun 2024 pencandu narkoba tak lagi dipenjara--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar terbaru bagi masyarakat di wilayah Kabupaten BS. Mulai tahun 2024, pencandu narkoba tak lagi dipenjara. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) BS Ediyanto Marpaung, SH belum lama ini.

Dalam kesempatan itu, Ediyanto mengaku jika memang terhitung mulai tahun 2025 pecandu narkoba di Kabupaten BS tak akan lagi dipenjara. Sebagai penggantinya, sesuai aturan dan petunjuk atasan, BNNK Kabupaten BS akan memprioritaskan untuk melakukan asesmen terpadu atau rehab.

Program Asesmen Terpadu merupakan mekanisme yang dibentuk berdasarkan peraturan bersama guna menekan pengguna Narkotika. Melalui program tersebut, BNNK bisa menempatkan pecandu dan penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis/sosial.

Mengingat, Asesmen Terpadu memberikan kesempatan besar kepada pecandu dan penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi.

"Benar, mulai tahun 2025 nanti, Tim Asesmen Terpadu akan memprioritaskan pemulihan terhadap pecandu narkoba," kata Ediyanto.

BACA JUGA:Miliki 7,9 Gram Narkoba Jenis Sabu, 1 Warga Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi, Diduga Bandar Besar

BACA JUGA:Siswa SMPN 32 Kaur Mengikuti Sosialisasi Hukum dan Narkoba, Ini Narasumber dan Tujuannya

Menurut Kepala BNNK, mereka akan dilakukan asesmen atau rehab untuk pemulihan dari ketergantungan barang haram narkoba tersebut. Lebih lanjut Kepala BNNK, program asemen terpadu BNNK ini merupakan langkah negara untuk memulihkan pecandu narkoba. Proses asesmen atau rehab akan dibiayai narkoba sampai para pecandu benar-benar sembuh dari pengaruhi barang haram tersebut.

"Tahun depan ada 10 target atau kuota untuk asesmen terpadu. BNNK akan bekerjasama dengan dengan polisi dan kejaksaan dalam program TAT ini nanti," jelas Kepala BNNK.

Jadi, kalau ada pemakai narkoba yang ditangkap nantinya, maka akan diperiksa dulu apakah layak dilakukan asesmen atau tidak. Namun demikian, tidak semua pemakai narkoba yang ditangkap polisi berpeluang lolos asesmen.

Ada kriteria yang wajib dipenuhi yang diantaranya, barang bukti yang diamankan wajib dibawa sema atau tidak lebih dari 0,5 gram. Jika barang buktinya lebih dari itu, maka akan dijerat pidana sebab masuk kategori pengedar.

"Tentu ada kriteria yang wajib dipenuhi. Kalau ada pecandu narkoba yang menyimpan atau memiliki banyak narkoba, tentu tidak bisa ditangani TAT, sebab mereka masuk kategori pengedar. Akan dilakukan proses hukum," pungkasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan