Fakta Baru Mucikari ! Agar Tidak Hamil, Fasilitas Anak Bawah Umur Suntik KB

Fakta baru mucikari disampaikan Kasat Reskrim Polres BS AKP Doni Juniansyah, SM. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BACA JUGA:Mobil Bekas Honda Mobilio 2015 Angsurannya Cuma 3 Juta Loh! Yuk Segera Cek Simulasi Kreditnya di Sini!

Oleh karena itu, sambung Kasat, berdasarkan pengakuan Ha tersebut akan didalami Polisi.

Semua pihak yang disebut akan dimintai keterangan.

Termasuk, tenaga kesehatan yang diduga melakukan suntik KB kepada wanita korban perdagangan Ha.

Hal tersebut untuk memperkuat dugaan yang telah dilontarkan oleh tersangka itu sendiri.

BACA JUGA:3 Motor Kopling Harian yang Cocok untuk Bepergian, Harga Mulai 20 Jutaan

"Kami akan periksa semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Hal itu untuk mendalami lebih jauh dan mengusut kasus ini sampai tuntas," pungkas Kasat.

Sekedar mengingatkan, perbuatan bejat pelaku meperjualbelikan korban ini terungkap setelah Satreskrim Polres BS menerima informasi pada, Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

Pada saat itu, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berlokasi di dalam sebuah kamar di rumah pelaku di Jalan Ketapang Besar Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.

Setelah mengetahui informasi tersebut, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi tersebut.

BACA JUGA:Motor Matic Gila! BBM Irit Tenaga Oke Harga Gila

Setibanya di lokasi, personil langsung melakukan penggerebekan, dan didapati bahwa pada salah satu kamar di rumah pelaku tersebut sedang terjadi kegiatan prostitusi.

Yang mana, di dalam kamar tersebut ditemukan salah satu korban seorang wanita yang mengaku sebagai pekerja seks komersil (PSK) bersama seorang laki-laki hidung belang.

Oleh karena itu, Personil Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung mengambil tidakan dengan mengamankan pelaku, dan juga korban ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Selain mengamankan pelaku dan juga korban, Satreskrim Polres BS juga mengamankan barang bukti seperti, uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan