Ini Buktinya! Sistem Kontrak PPPK Tidak Manusiawi

Eko Wibowo--

RADAR KAUR – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo menilai, sistem kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak manusiawi. Sistem kontrak diibaratkan seperti honorer, tetapi dengan kemasan berbeda.

“Sistem kontrak sebaiknya ditiadakan. Kalau mau pakai sistem kontrak, sebaiknya jangka panjang sampai pensiun,” kata Eko Wibowo Selasa 2 Januari 2024.

Seperti dikutip jpnn.com, Eko Wibowo mengatakan, sistem kontrak PPPK yang diberlakukan pemerintah daerah membuat mereka tertekan. Masa kontrak 2, 3 dan 5 tahun merugikan ASN PPPK. Mereka tidak bisa menikmati kenaikan gaji berkala secara maksimal.

BACA JUGA : Soal Parkir Yang Belum Kontrak Tapi Sudah Memungut, Dewan : Jangan Sampai Warga Jadi Korban

"Kami mendukung penuh usulan Ibu Direktur Jenderal atau Dirjen Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak sampai pensiun," ungkap Ekowi.

Dia berharap, perubahan aturan tersebut bisa masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) manajamen ASN yang saat ini dalam penggodokan.

AHN juga mendukung ASN PPPK bisa berkarier memegang jabatan struktural, seperti kepala sekolah, kepala bidang, kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

“Kemampuan PPPK tidak kalah, kok, sama PNS. Tolong hilangkan dikotomi PNS dan PPPK. Karena sama-sama ASN, berikan perlakuan yang setara,” ungkap Eko. (*/tik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan