Akhir Tahun 2024 Tidak Ada Evaluasi Honorer, Berikut Penjelasan Sekda Kaur

Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menjelaskan tentang masa kerja honorer, Jumat 27 Desember 2024. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Seluruh honorer yang ada di Kabupaten Kaur tidak perlu gusar atau takut. Karena tahun 2024 tidak seperti tahun sebelumnya, dilakukan evaluasi masa kerja honorer. Pada 2023 lalu seluruh honorer ada pemutusan hubungan kerja, tahun ini (2024) tidak ada demikian. Ini sesuai dengan aturan yang ada, Pemda Kaur memastikan tidak ada pemberhentian honorer yang telah mengabdi di Kabupaten Kaur.

“Untuk honorer tidak ada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja, honor yang ada nantinya akan diperpanjang sesuai kebutuhan OPD serta OPD wajib mendahulukan honorer yang ada atau yang sudah berpengalaman,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Jumat 27 Desember 2024.

Dikatakan Sekda, seluruh honorer yang ada di Kabupaten Kaur berkisar 1.500 orang. Baik itu guru, kesehatan maupun teknis yang bertugas di Puskesmas, OPD dan sekolah yang tersebar di Kabupaten Kaur. Dengan tidak ada pemberhentian tenaga honorer, maka para honorer secara otomatis nantinya akan diperpanjang apabila dibutuhkan. Selain itu, seluruh OPD maupun sekolah tidak dianjurkan untuk menerima honorer baru pada tahun ajaran baru nantinya.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap Satu Menunggu, Ini Jumlah Honorer Guru Bisa Ikut Seleksi PPPK

BACA JUGA:Ada Apa Puluhan Guru Honorer Geruduk Dispenbud Kaur? Ini Penjelasan Kabid PTK

Lanjutnya, tentu dengan telah adanya aturan honorer tidak diberhentikan akhir tahun. Seluruh honorer wajib mengikuti aturan yang ada, serta senantiasa meningkatkan kinerja sebagai pelayanan masyarakat. Memberikan dan membantu dalam melayani apa yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi yang diberikan oleh atasan. Jangan malah sebaliknya, walaupun tidak ada pemberhentian. Apabila honorer malas-malasan dan tidak sesuai dengan kinerja yang diinginkan, maka atasan bisa memberikan saksi, paling berat dengan pemberhentian.

Ditambahkannya, imbauan tidak ada pemberhentian honorer pada akhir tahun telah disampaikan ke OPD maupun sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kaur. Imbauan yang diberikan harus dipatuhi seluruh OPD, tapi jika ada honorer yang tidak bisa dibina harus disampaikan ke pimpinan. Sehingga pemberhentian honorer yang bermasalah akan diketahui dengan jelas dan tidak menyalahi aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan