KACAU! Ada Dugaan Pungli Oleh Oknum Pegawai Dishub, Juru Parkir Ilegal di Bengkulu Selatan Menjamur

ROHIDI/RKa -- TUNJUKKAN : Juru Parkir di kawasan Taman Merdeka Kota Manna tampak menunjukkan karcis parkir yang dimilikinya, Selasa 2 Januari 2024.--

"Kita pastikan penarikan retribusi parkir tidak keluar dari aturan. Sementara, sejak beberapa hari ini saya pastikan Dishub belum menerima setoran dari para juru parkir," tegasnya.

Disisi lain, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan terkait besaran tarif parkir yang ditentukan oleh Dishub BS. Sebab, baik di kawasan pasar, maupun di tempat-tempat umum lainnya tarif parkir selama ini dipatok sama rata yakni Rp 2 ribu untuk motor.

Padahal, jika dilihat dari aturan yang ada, besaran tarif parkir di lingkungan pasar dengan di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan itu berbeda.

Hal tersebut sudah tertuang jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Serta, Perda Nomor : 05 Tahun 2021 tentang Retribusi Umum. 

Berdasarkan peraturan itu, untuk retribusi parkir di lingkungan pasar, tarif parkir kendaraan roda dua seperti motor diangka Rp 1 ribu, kendaraan roda empat diangka Rp 2 ribu dan kendaran besar jenis truk atau fuso diangka Rp 3 ribu.

Sedangkan, untuk ditempat umum seperti pinggir jalan tarif parkir yang diterapkan yakni kendaraan roda dua diangka Rp 2 ribu, kendaraan roda empat diangka Rp 3 ribu dan kendaran besar jenis truk atau fuso diangka 5 ribu. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan