KACAU! Ada Dugaan Pungli Oleh Oknum Pegawai Dishub, Juru Parkir Ilegal di Bengkulu Selatan Menjamur

ROHIDI/RKa -- TUNJUKKAN : Juru Parkir di kawasan Taman Merdeka Kota Manna tampak menunjukkan karcis parkir yang dimilikinya, Selasa 2 Januari 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Masyarakat di Kabupaten BS kembali dibuat resah dengan banyaknya juru parkir (Jukir) ilegal yang beroperasi di beberapa titik di BS. Mirisnya lagi, sejak beberapa hari terakhir, kuat dugaan adanya indikasi pungutan liar (Pungli) terhadap retribusi parkir tersebut.

Berdasarkan data terhimpun Radar Kaur (RKa) di lapangan, masa kontrak pihak ketiga terhadap penarik retribusi parkir telah berakhir terhitung sejak 31 Desember 2023 lalu. Hanya saja, fakta di lapangan, hingga saat ini para Jurkir masih tetap melakukan pungutan terhadap kendaraan disetiap titik lokasi di BS.

Menariknya lagi, para jurkir yang melakukan penarikan retribusi tanpa dilengkapi atribut sebagai mana juru parkir, seperti rompi, tanda pengenal, maupun karcis.

Sementara, berdasarkan pengakuan para Jurkir tersebut, uang hasil penarikan retribusi yang dilakukan itu, mereka setorkan kepada salah seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) BS.

BACA JUGA:2024, Pemkab BS Optimis Kembali Raih Opini WTP, Apa Langkah yang Dilakukan?

BACA JUGA:Jika Perokok Egois! Ini Dampak Buruk yang Timbul

Lebih menariknya lagi, besaran uang setoran Jukir kepada oknum di Dishub tersebut bervariasi. Hal itu sesuai hasil prediksi yang dilakukan oleh pihak Dishub di setiap masing-masing titik tempat parkir.

Seperti contohnya di Kawasan Pasar Ampera Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna yang diketahui berjumlah Rp 550 ribu setiap harinya. Di beberapa tempat lain juga ada yang diminta menyetor sebesar Rp 100 ribu setiap harinya.

Sayangnya, saat ditelusuri di lapangan, para Jurkir yang diduga dimintai setoran oleh Oknum tersebut malah tidak dilengkapi dengan fasilitas layaknya tukang parkir. Parahnya lagi, Jukir tersebut tidak memiliki karcis yang seharusnya itu kunci utama sebagai tarik retribusi yang bakal masuk ke kas daerah.

Menyikapi hal itu, Kadis Perhubungan BS Alian, SH saat dikonfirmasi RKa di ruangan kerjanya mengaku, sebelumnya pihaknya memang sudah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) terhadap para Jurkir. SPT itu berlaku sebelum kontrak tahun 2024 kembali berjalan.

"Ya, pemenang kontrak untuk parkir memang belum kita keluarkan. Akan tetapi, sebelumnya kami sudah mengeluarkan SPT kepada para Jurkir untuk tetap menarik retribusi," ungkapnya.

Sementara, menanggapi adanya dugaan penarikan itu adalah dugaan Pungli, Alian memastikan tidak akan pernah adanya Pungli di lingkungan Dishub. Sementara, untuk tarif setoran setiap titik lokasi parkir, itu memang berdasarkan hasil survei yang dilakukan di setiap lokasi.

BACA JUGA:Demi Keselamatan, Jauhi Sungai Padang Guci

BACA JUGA:JANGAN SAMPAI SALAH! Berikut Nama 142 Desa dan 16 Kelurahan di Bengkulu Selatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan