Dorong Bapperinda Kaur Perencanaan Pembangunan Sesuai RIPJPD, Komisi II DPRD Kaur Rapat Kerja

Ketua Komisi II Tudisman, S.Sos memimpin rapat kerja bersama OPD, Selasa 17 Desember 2024-Sumber foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN- Komisi II DPRD Kaur bersama Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Kabupaten Kaur lakukan rapat kerja, Selasa 17 Desember 2024.

Dalam rapat tersebut Komisi II DPRD Kaur mendorong Bapperinda Kaur melakukan terobosan dan perencanaan pembangunan Kabupaten Kaur sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Semua RPJPD harus  sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam rapat kerja dipimpin Ketua Komisi II Tudisman, S.Sos dan dihadiri Kepala Baperinda Kaur Dr. Ir Hifthario Syahfutra, ST, M.Si, IPM, ASEAN Eng. Rapat kerja ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPRD Kaur.

“Rapat kerja yang dilaksanakan untuk memastikan seluruh program yang akan dilaksanakan dan sudah dilaksanakan benar-benar berjalan dengan baik. Juga memastikan semuanya sesuai dengan aturan yang ada. Pada kesempatan ini juga kami memberikan masukan dan mencarikan solusi dalam pembangunan di Kabupaten Kaur,” kata Ketua Komisi II Tudisman, S.Sos, Rabu 18 Desember 2024.

Dikatakannya, pihaknya mendorong penuh Bapperinda Kaur menjalankan seluruh program yang sesuai dengan aturan.

Katanya, dalam kesempatan ini juga memastikan seluruh tahapan pembangunan yang ada di Kabupaten Kaur sesuai dengan perencanaan.

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kaur Pertanyakan Kontribusi Perizinan BBL untuk Daerah, Atau Justru Merugikan Daerah

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kaur Dorong Pemaksimalan MPP, Firjan : Jangan Ada Lagi Warga yang Mengeluh

Jangan sampai ada kegiatan yang melanggar aturan atau mendahului perencanaan. Juga perencanaan pembangunan harus sesuai dengan RPJPD maupun RPJMD yang telah ada.

Sedangkan Kepala Bapperinda Kaur Dr.Ir Hifthario Syahfutra, ST, M.Si, IPM, ASEAN Eng mengatakan, tahun 2024 telah dilakukan penyusunan dan pembahasan RPJPD yang memuat rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Bapperida bersama dengan OPD jajaran Pemda Kaur telah mengajukan berbagai item ajuan, tetapi yang menjadi kendala banyaknya usulan yang tidak dimasukkan oleh OPD.

Sedangkan untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP), untuk Kabupaten Kaur nilai yang diberikan oleh Pemerintah Pusat meningkat dari tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya C, tahun 2024 telah naik ke B. Untuk tahun depan 2025, akan dilaksanakan penyusunan RPJMD dan dokumen lainnya dengan tepat waktu.

Lanjutnya, dengan dorongan dan masukan dari Komisi II DPRD Kaur, maka apa yang menjadi atensi dalam melakukan perencanaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan