Komisi III DPRD Kaur Pertanyakan Kontribusi Perizinan BBL untuk Daerah, Atau Justru Merugikan Daerah
Komisi III DPRD Kaur bersama OPD mitra kerja melaksanakan rapat tentang perizinan BBL, Senin 16 Desember 2024. Sumber foto : UJANG/RKa --
BINTUHAN - Kabupaten Kaur sangat terkenal dengan penghasil Benih Bening Lobster (BBL) terbanyak di Provinsi Bengkulu. Tetapi potensi BBL saat ini belum dikelola dengan maksimal, sehingga tidak menjadi Pendapatan Asli Daerah. Tentunya apa bila tidak dimaksimalkan dengan baik, maka akan sangat merugikan daerah. Untuk itu dalam waktu dekat komisi III DPRD Kabupaten Kaur akan memanggil Dinas Perikanan (DP) dan akan melakukan rapat kerja. Dalam pokok persoalan dalam kegiatan nantinya akan membahasa kontribusi pendapatan daerah dari perizinan BBL. Sehingga bisa akan memaksimalkan PAD dengan potensi yang ada.
“Rapat kerja yang dilaksanakan bertujuan untuk mengetahui dan mencarikan solusi agar bisa memaksimalkan sekecil apa pun potensi yang dimiliki daerah atau Kabupaten Kaur,” kata Ketua Komisi III Rahmadi Agustin, S.IP, Senin 16 Desember 2024.
Dikatakannya, Kabupaten Kaur tentunya tidak asing lagi salah satu daerah penghasil BBL di Provinsi Bengkulu. Bahkan daerah terbesar penghasil BBL di Bengkulu. Tapi menjadi persoalan dari potensi ini, kontribusi untuk daerah belum jelas. Apabila nantinya kontribusi tidak jelas, maka DPRD Kaur melalui komisi III akan mencarikan solusi. Sehingga nantinya potensi PAD dari BBL ini bisa menguntungkan Kabupaten Kaur. Jangan sampai hanya merugikan daerah.
Lanjutnya, apabila pengelolaan BBL benar-benar dioptimalkan bisa memberikan kontribusi yang bagus untuk Kabupaten Kaur. Ini akan menjadi atensi komisi III DPRD Kaur, tentu aturan yang ada tidak serta merta tidak menguntungkan daerah. Nanti Komisi III akan meminta penjelasan dengan detail, sehingga bisa dicarikan solusi untuk kemajuan dan PAD Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Nelayan Kaur Telah Memiliki Izin Tangkap BBL, Simak Jumlahnya
Ditambahkannya, selain tentang BBL juga Komisi III DPRD Kaur membahas tentang wilayah industri yang ada di Kabupaten Kaur. Apa yang menjadi potensi diwilayah tersebut, akan diminta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Prindang) benar-benar melakukan terobosan dalam pemanfaatan wilayah itu. Sehingg wilayah industri tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik. Komisi III akan membuat Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pengembangan Industri Kawasan (RPIK). Karena saat ini wilayah tersebut belum memiliki Perda.