Terjerat Kasus Ini, Oknum ASN Pemda Kaur Ditahan, Begini Modusnya
Tersangka HT (43) yang merupakan ASN lakukan penipuan ternak ayam potong ditetapkan tersangka, Selasa 10 Desember 2024. Sumber foto: IST/RKa--
BINTUHAN - Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) menetapkan HT (34) warga Kecamatan Maje sebagai tersangka kasus penipuan. HT ini merupakan oknum ASN lakukan penipuan kepada Candra Wijaya (32) warga Desa Jambatan Dua Kecamatan Kaur Selatan. Atas ulah tersangka, korban mengalami kerugian Rp 360 juta. Tersangka melakukan penipuan dengan mengajak korban bisnis pembesaran ayam potong.
“Tersangka ditahan mulai tanggal 6 Desember 2024. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Selasa 10 Desember 2024.
Dikatakan Kasat, adapun modus tersangka mengelabui korban dengan cara mengajak korban menanamkan investasi dalam pembesaran ayam potong di kandang tersangka. Dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban mau menginvestasikan uangnya ke tersangka. Dengan catatan keuntungan dibagi dengan persentase.
Dengan penjelasan tersangka, korban pertama menginvestasikan modal Rp 60 juta ke tersangka, dengan catatan setiap kali panen korban mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Dalam satu tahun kandang ayam tersangka panen sebanyak 5 kali.
BACA JUGA:Selama Lima Bulan, Ini Jumlah ASN Pemda Kaur Ajukan Perceraian
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, 144 ASN Pemda Kaur Tak Hadir, Terbanyak di OPD
Setelah proses selama satu tahun berjalan dengan lancar. Pada tahun 2023 tersangka mengajak untuk meningkatkan investasi, dengan pembagian hasil tetap seperti perjanjian awal. Atas dasar itulah korban memberikan modal Rp 185 juta ke tersangka dengan hitungan sekali panen korban mendapatkan Rp 25 juta. Pembagian hasil sempat berjalan tiga kali panen, korban diberikan keuntungan Rp 25 juta. Namun pada panen bulan Februari 2024, tersangka tidak memberikan uang kepada korban. Dengan alasan, uang panen ayam belum ditransferkan pihak perusahaan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 360 juta.
Lanjut Kasat, atas laporan korban penyidik melakukan penyelidikan. Saat dimintai keterangan pihak perusahaan PT Ciongmas, hasil penjualan ayam milik tersangka sudah dibayar melalui rekening tersangka. Sedangkan uang korban memang belum dibayarkan karena sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan pembayaran utang korban.