Pleno Tingkat Kecamatan Diundur! Ini Penjelasan Ketua KPU

Cabup 01 Herlian Mucrim, ST mengucapkan selamat kepada Gusril-Hamid yang mengantongi suara terbanyak Pilkada Kaur 2024. -Sumber Foto: IST/RKa-

Pleno PPK akan digelar selama 3 hari. Setelah pleno tingkat kecamatan, PPK akan melaksanakan pleno tingkat Kabupaten. Setelah pleno tingkat Kabupaten Kaur rampung, selanjutnya KPU akan menetapkan Cabup-Cawabup Kaur terpilih.

“Untuk pleno PPK saat ini sudah dilaksanakan. Setelah pleno tingkat kecamatan, selanjutnya akan dilaksanakan pleno tingkat Kabupaten Kaur yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2024,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Kamis 28 November 2024.

Untuk Kecamatan Nasal, pleno tingkat PPK telah dilakukan. Sedangkan untuk 14 Kecamatan lainnya akan dilaksanakan mulai 29 November 2024. Tentunya dalam pleno PPK akan mengetahui perolehan suara masing-masing Paslon. 

Setelah rampung pleno tingkat kecamatan, selanjutnya KPU Kaur akan melaksanakan pleno tingkat Kabupaten. Setelah rampung, KPU akan menetapkan Bupati-Wabup terpilih.

Sementara untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2025-2030 sesuai dengan Peraturan Presiden (Pelpres) RI Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan Pelpres nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Sesuai aturan yang ada, pelantikan gubernur terpilih pada tanggal 7 Februari 2024 sedangkan pelantikan Bupati-Wabup terpilih dijadwalkan tanggal 10 Februari 2024.

Ditambahkannya, Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Dengan kondisi yang ada tentunya harus dipertahankan. Sedangkan bagi Paslon Bupati dan Wabup serta simpatisan maupun pendukung untuk menunggu hasil resmi dari perhitungan KPU Kaur. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan