Ingin Memiliki Suzuki SX4, Yuk Kepoin Besaran Pajaknya di Sini!
Besaran pajak Suzuki SX4.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Di samping itu, pemilik juga perlu mengenali hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik kendaraan. Dengan membayar pajak tepat waktu, pemilik berhak mendapatkan layanan publik yang lebih baik, termasuk perbaikan infrastruktur jalan dan keamanan di lingkungan sekitar.
Kesadaran akan pentingnya membayar pajak juga menciptakan budaya patuh hukum yang baik di masyarakat.
Dikutip dari otospeedmagz.com, berikut adalah besaran pajak dari Suzuki SX4:
1. Suzuki SX4 Tahun 2007 - 2008
-
Suzuki SX4 1.5 2007 Biaya Pajak Rp. 1,718,000
-
Suzuki SX4 1.5 2008 Biaya Pajak Rp. 1,778,000
BACA JUGA:Harga Terjangkau Performa Handal! Ternyata Segini Pajak Daihatsu Taruna!
BACA JUGA:Berapa Sih Besaran Pajak Suzuki XL7? Kepoin di Sini Yuk!
2. Suzuki SX4 Tahun 2016
-
Suzuki SX4 S-Cross 1.5 MT 2016 Biaya Pajak Rp.2.520.250
-
Suzuki SX4 S-Cross 1.5 AT 2016 Biaya Pajak Rp.2.630.300
3. Suzuki SX4 Tahun 2017
-
Suzuki SX4 S-Cross 1.5 AT 2017 Biaya Pajak Rp.2.961.250
-
Suzuki SX4 S-Cross 1.5 MT 2017 Biaya Pajak Rp.2.835.250
4. Suzuki SX4 Tahun 2018
-
Suzuki SX4 S-Cross 1.5 AT ( AKN415F ) 2018 Biaya Pajak Rp.2.851.000
-
Suzuki SX4 S-Cross 1.5 MT ( AKN415F ) 2018 Biaya Pajak Rp.2.694.000
-
Suzuki SX4 S-Cross 1.5 AT ( AKN415G ) 2018 Biaya Pajak Rp.3.118.550
-
Suzuki SX4 S-Cross 1.5 MT ( AKN415G ) 2018 Biaya Pajak Rp.2.962.000
5. Suzuki SX4 Tahun 2019
-
Suzuki SX4 S-Cross 1.5 AT 2019 Biaya Pajak Rp.2.992.500
-
Suzuki SX4 S-Cross 1.5 MT 2019 Biaya Pajak Rp.2.835.250. ***