Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapuskan !

STNK mati data kendaraan dihapus. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Informasi ini sangat berguna dalam berbagai situasi, seperti saat terjadi kecelakaan, kehilangan kendaraan, atau saat melakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Dengan adanya data yang jelas dan lengkap, proses identifikasi kendaraan dapat dilakukan dengan cepat dan akurat.

BACA JUGA:Kendaraan Ideal Bagi Keluarga, Segini Ternyata Besaran Pajak Toyota Veloz!

Perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bermotor bahwasannya pihak kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terhadap penerapan pasal 74 ayat 2 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dijelaskan kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus atas dua hal.

Pertama, penghapusan dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor. Kedua, dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

Kemudian, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor yakni kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Dikutip dari oto.detik.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan pihaknya terus memberi tahu masyarakat tentang aturan itu.

Sedangkan terkait waktu penerapan kata Yusri, akan ideal bila BBN2 (Bea Balik Nama Kendaraan bekas) serta pajak progresif dihapuskan.

BACA JUGA:Tertarik Membeli Toyota Sienta, Yuk Simak Besaran Pajak yang Harus dibayarkan!

Meskipun demikian, Yusri menyatakan bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penghapusan BBN dan pajak progresif.

Pasalnya, BBN dan pajak progresif itu akan masuk ke kas daerah, sehingga hanya gubernur yang dapat melakukannya.

Untuk informasi, kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah STNK mati tidak dapat didaftarkan lagi. 

Untuk kendaraan yang datanya dihapus, akan dikirim surat peringatan tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

Pemilik kendaraan diberi waktu 6 bulan. Pertama, mereka akan menerima surat peringatan dari Polri selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan dan penghapusan dari data induk ke data rekord selama 12 bulan.

Pada tahap terakhir, baru penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen akan dilakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan