JANGAN SAMPAI KETINGGALAN! Yuk Segera Daftar Jadi Pengawas TPS, Kuota Capai 584 Orang

ROHIDI/RKa -- SEGERA DAFTAR : Masyarakat di seluruh Kabupaten BS yang berminat jadi Pengawas TPS bisa segera mendaftar di Kantor Bawaslu, Rabu 27 Desember 2023.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Ada lowongan kerja lagi yang terbuka lebar bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten BS. Kali ini, lowongan dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BS. Lowongan itu yakni pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Ketua Bawaslu Kabupaten BS, Sahran, SE disampaikan Komisioner Koordinator Divisi HPPH M. Arif Hidayat, S.Pd.I saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) membenarkan, pihaknya akan segera membuka pendaftaran PTPS. Perekrutan nantinya akan langsung dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Perekturan PTPS ini akan berlangsung singkat. Karena, pendaftaran hanya dibuka mulai tanggal 2 Januari sampai 6 Januari 2024, atau hanya dibuka selama 5 hari," kata Arif.

Untuk itu, Komisioner melanjutkan, bagi masyarakat yang berminat segera lakukan pemantauan di akun-akun media sosial Bawaslu BS untuk mengetahui lebih detail proses pendaftaran.

"Sementara waktu kita masih menunggu petunjuk, kalau wewenang melaksana perekrutan semua ada di Panwascam. Agar tidak ketinggalan informasi, sering akses medsos Bawaslu Bengkulu Selatan," jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Candu Narkoba, 26 Warga BS Direhabilitasi, 167 Tes Urine, Begini Hasilnya

BACA JUGA:KPPS di Bengkulu Selatan Minim Peminat, Banyak TPS Kurang Pendaftar

Beradasarkan aturan, sambung Arif, perekrutan PTPS sangatlah terbatas. Karena, disetiap TPS yang ada di Kabupaten BS berjumlah 584 TPS, masing-masing TPS hanya dibutuhkan sebanyak satu orang pengawas.

"Kita kan 584 TPS total keseluruhan. Jadi karena setiap TPS hanya satu petugas PTPS, jadi perekrutan hanya 584 orang," bebernya.

Sementara, masih kata Komisioner, untuk jadwal perekrutan dimulai dari pendaftaran pada 2 Januari 2024, lalu dilanjutkan penelitian berkas pada 2 sampai 6 Januari 2024. Lalu, jika masih terdapat kekurangan, maka Bawaslu berhak melakukan perpanjangan selama 2 hari, di tanggal 7 sampai 8 Januari 2024.

"Tertulis di time line, jika terdapat kekurangan wajib dilakukan perpanjangan selama 2 hari waktu pendaftaran. Jika tidak ada kendala, tentu perpanjangan tidak ada," tegas Arif.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Januari 2024 Bawaslu melalui Panwascam akan melaksanakan proses pengumuman administrasi. Kemudian, pada tanggal 18 sampai 19 Januari 2024, sebanyak 584 PTPS yang dinyatakan memenuhi syarat akan diumumkan.

"PTPS yang dinyatakan lulus maka segera dikukuhkan atau dilantik secara bersamaan pada tanggal 22 Jajuari 2024," pungkasnya. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan