Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu! Ini Biaya Tilang Terbaru di Indonesia
Editor: Dedi Julizar
|
Sabtu , 16 Nov 2024 - 05:07
Biaya tilang terbaru di Indonesia-sumber foto: Koranradarkaur.id-
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalu lintas Rp. 50,000. *