Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu! Ini Biaya Tilang Terbaru di Indonesia

Biaya tilang terbaru di Indonesia-sumber foto: Koranradarkaur.id-

12. Tidak miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalu lintas Rp. 50,000. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan