Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu! Ini Biaya Tilang Terbaru di Indonesia

Biaya tilang terbaru di Indonesia-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Oleh karena itu, dengan menerapkan tilang secara konsisten, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang ada. Selain itu, tilang juga berfungsi sebagai edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

Dikutip dari Mabes Polri, berikut adalah biaya tilang terbaru di Indonesia:

1. Tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp. 50,000

2. Tidak bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) Rp. 25,000

3. Tidak pakai Helm Rp. 25,000

4. Penumpang tidak Helm Rp. 10,000

5. Tidak pake sabuk Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalulintas 

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000

7. Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000

10. Melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan