Bukan Sembarang Mobil, Yuk Intip di Sini untuk Tahu Pajak dari Mobil Bugatti!
Pajak mobil Buggati. -sumber foto: Koranradarkaur.id-
Chiron dapat berakselerasi dari 0-100 km/h hanya dalam waktu 2,4 detik, 0-200 km/h dalam waktu 6,5 detik dan 0-300 km/h dalam waktu 13,6 detik. Dalam pengujiannya di rekor dunia pada tahun 2017, Chiron mencapai kecepatan 400 km/h hanya dalam waktu 32,6 detik dan 9,4 detik untuk mengerem hingga berhenti.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, lantas berapa ya biaya pajaknya? Berikut penghitungannya:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 % dari harga mobil
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 % dari harga mobil,
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 140 ribu, pajaknya tidaklah murah.
Sebagai contoh, untuk Bugatti Chiron dengan harga Rp38,7 miliar, pemilik harus membayar BBN KB sekitar Rp3,87 miliar dan PKB sekira Rp580,5 juta.
Dengan rincian biaya pajak ini, penting bagi pemilik mobil Bugatti untk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk membeli, karena selain harga jual mobilnya yang fantastis, pajaknya pun termasuk dalam kategori yang tinggi. *