Semakin Ketat! Membuat SIM Harus Lampirkan Sertifikat Layak Mengemudi dari Tempat Pelatihan!
Membuat SIM harus lampirkan sertifikat layak mengemudi-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Siapa di sini yang mau bikin SIM? Sekarang bikin SIM harus melampirkan sertifikat layak mengemudi dari tempat pelatihan loh. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan bagi setiap individu yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Di Indonesia, SIM tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga sebagai alat identifikasi bagi pemiliknya. Dengan adanya SIM, pengemudi diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan.
SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri). Dokumen ini menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu, baik itu sepeda motor, mobil, truk, atau jenis kendaraan lainnya.
Selain itu, SIM juga berfungsi sebagai identifikasi diri yang sah, yang dapat digunakan dalam berbagai keperluan administratif dan hukum. Proses pembuatan SIM di Indonesia melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh calon pemohon. Pertama, pemohon harus memenuhi syarat administratif, seperti usia minimum dan kesehatan jasmani serta rohani.
Setelah itu, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik untuk membuktikan kemampuannya dalam mengemudikan kendaraan. Ujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memahami peraturan lalu lintas dan dapat mengoperasikan kendaraan dengan aman.
BACA JUGA:Pengendara Motor Jenis Ini Ternyata Wajib Punya SIM C1, Simak Alasannya
BACA JUGA:JANGAN SALAH! Kenali Jenis dan Peruntukan SIM di Indonesia, Ini Syarat dan Tarif Biaya Pembuatan
Setelah lulus ujian, pemohon akan mendapatkan SIM yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, biasanya lima tahun, dan harus diperpanjang setelah masa berlaku habis. Proses ini tidak hanya memastikan bahwa pengemudi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, tetapi juga berkontribusi pada keselamatan di jalan raya.
Namun, mengingatkan banyaknya kecelakaan lalu lintas membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip dari www.merahputih.com, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Arief Bahtiar menuturkan, pihaknya mengimplementasikan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 serta Rencana Umum Nasional Keselamatan.
Salah satu regulasi yang mendukung hal ini adalah Peraturan Polisi (Perpol) No. 2 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Perpol ini mengharuskan pemohon SIM kendaraan umum untuk melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Selain itu, bagi pemohon SIM kendaraan pribadi yang belajar mandiri, mereka juga harus mendapatkan verifikasi dari sekolah mengemudi yang telah terakreditasi.
Memiliki SIM sangat penting bagi setiap pengemudi. Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah menjalani proses pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan.
Tanpa SIM, pengemudi dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda atau bahkan penahanan kendaraan. Selain itu, memiliki SIM juga memberikan rasa percaya diri bagi pengemudi, karena mereka tahu bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.