Berapa Batas Usia Jabatan PNS Manajerial? Ternyata Bukan Usia 65 Tahun, Berikut Ketentuannya

Ketentuan batas usia bagi pensiun PNS jabatan manajerial-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

1. 60 tahun

- Pejabat pimpinan tinggi utama

- Pejabat pimpinan tinggi madya dan

- Pejabat pimpnan tinggi pratama

2. 58 tahun

- Pejabat administrator dan

- Pejabat pengawas

Adapun batas usia pensiun mencapai 65 tahun ialah untuk jabatan fungsional (JF).

Sebaliknya, rata - rata batas usia pensiun PNS adalah 70 tahun . Usia tersebut hanya diperuntukan bagi seorang guru PNS (profesor).

Selain itu, adapun Hak Pensiun PNS yakni sebagai berikut:

Diketahui, bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun nantinya akan menerima jaminan hari tua. Dengan demikian, jaminan ini membuat kesejahteraan pensiunan PNS terjamin.

Nah itulah tadi, informasi mengenai batas usia pensiun PNS khusus jabatan manajerial.

Selain itu, berikut ini tugas jabatan manajerial PNS penting untuk Anda ketahui:

- Motivasi dan dukungan untuk pegawai ASN 

- Mendayagunakan sumber daya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan