INGAT! Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Lagi Rekrut Honorer

Pemkab Bengkulu Selatan tidak ada lagi rekrut tenaga honorer.- Sumber foto : ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Peringatan bagi seluruh masyarakat yang ada di BS. Pasalnya, Pemkab BS memastikan tidak akan ada lagi perekrutan tenaga honorer.

Hal tersebut tidak lain untuk menindak lanjuti perintah langsung dari pemerintah pusat melalui BKN RI dan Kementerian PAN-RB RI.

Sekda BS Sukarni Dunip, SP, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan, jika terhitung tahun lalu Pemkab BS dan seluruh OPD di BS dipastikan tidak ada lagi rekrut honorer.

Ditiadakannya perekrutan tenaga honorer baru untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah menjadi  permasalahan sejak beberapa tahun ini.

"Ya, kita (Pemda Bengkulu Selatan, red) memang sudah meniadakan perekrutan tenaga honorer baru," kata Sekda.

BACA JUGA:Pastikan Anda Memenuhi Kualifikasi! Ini Kriteria Honorer Tak Ada Peluang untuk Diangkat

BACA JUGA:Mekanisme Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024, Seluruh Honorer Segera Menerima NIP

Menurut Sekda, selain menindak lanjuti perintah BKN dan KemenPAN-RB RI, tidak adanya lagi perekrutan honorer karena jumlah honorer di BS sudah sangat banyak.

"Ini petunjuk dari BKN dan Kementerian PAN-RB. Soalnya jumlah tenaga honorer di Bengkulu Selatan ini sudah cukup banyak," kata Sekda.

Sementara itu, sambung Sekda, terkait masih adanya OPD yang mempekerjakan pihak lain, ia memastikan itu bukan tenaga honorer, tapi tenaga magang.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Honorer dari MenPAN – RB, Apa Saja Ya? Silakan Cek di Sini Biar Jelas

Mereka bekerja di OPD atau instansi Pemda tidak mendapat Surat Keputusan (SK) dari Bupati BS. Statusnya hanya sebatas tenaga magang.

"Wajah baru di OPD itu bukan tenaga honorer, tapi tenaga magang. Mereka tidak mendapat SK Bupati, statusnya hanya magang saja. Penanggungjawabnya adalah OPD atau pimpinan instansi tempat mereka bekerja," jelas Sekda.

Masih kata Sukarni, yang dikategorikan tenaga honorer adalah yang mendapat SK bupati. Jika tidak di SK-kan bupati, maka status mereka bukan tenaga honorer. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan