Mendikdasmen Akan Evaluasi Penempatan Guru PPPK, Ini Penjelasan Lengkapnya
Penjelasaan Mendikdasmen dalam evalusi guru PPPK.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya tengah berusaha untuk mengatasi masalah distribusi guru yang masih belum merata di Indonesia yaitu dengan mengkaji perubahan regulasi.
BACA JUGA:Tambah Gaji Rp 2 Juta untuk Guru dengan Kriteria Tertentu, Begini Penjelasan Mendikdasmen
BACA JUGA:WAW! Kini Guru PPPK yang Mengajar di Daerah Dimanjakan Pemerintah, Simak di Sini Sebabnya
Ia menjelaskan bahwa rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya telah ideal.
Sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah yaitu distribusi guru yang belum merata, terutama pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Dirinuya melanjutkan, bahwa masalah tersebut dikarenakan masih adanya perdebatan tentang rujukan Undang-Undang yang harus digunakan dalam pendistribusian guru.
Maka dari itu, untuk mengatasi sejumlah kendala, juga tentang pendistribusian guru tersebut diperlukan adanya perubahan regulasi, sebab menyangkut kebijakan yang memerlukan sinkronisasi dengan Undang-Undang sebelumnya.
Dengan demikian seluruh pihak yang bersangkutan alias Kemendikdasmen menyatakan bahwa selama satu bulan ke depan akan fokus menerima masukan untuk membentuk kebijakan di tahun 2025.
Namun disamping itu, dalam pembahasan tersebut juga dibahas masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.
Dua permasalahan yang pelaksanaannya memicu kontroversi baik bagi yang setuju dan yang tidak setuju. ***