Siap-siap Pendaftaran PPPK Tahap Kedua, Siapkan Dokumen Ini Agar Lulus Seleksi Administrasi

Dokumen yang wajib disiapkan bagi pelamar PPPK tahap ke dua agar lulus seleksi PPPK 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Bagi honorer calon pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua patut mempersiapkan beberapa dokumen yang benar agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Seperti yang telah disebutkan, tahapan pertama pendaftaran PPPK 2024 sudah selesai.

Saat ini, para honorer berkesempatan mengikuti pendftaran PPPK tahap ke dua yang akan berlangsung selama dua tahap mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

PPPK tahap kedua tahun 2024 diperuntukkan bagi honorer yang telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah paling singkat dua tahun secara langsung.

BACA JUGA:Honorer dengan Kategori MS Wajib Melakukan 4 Hal Ini Agar Lulus Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:2 Kategori dalam Pengangkatan PPPK 2024, Ada Aturan Terbaru untuk PPPK Paruh Waktu

Selain itu, seleksi ini bermanfaat bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ingin mendaftar di formasi guru di pemerintah setempat. 

Dengan demikian, persyaratan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi tenaga honorer dan lulusan PPG.

Seperti yang telah diketahui pada seleksi PPPK 2024 tahap pertama, ribuan honorer banyak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi. 

Dengan demikian, untuk menghindari kejadian yang sama, dokumen yang diunggah oleh pelamar harus sesuai dengan format yang ditetapkan oleh instansi yang dilamar. 

Lebih lanjut, dokumen apa saja yang perlu disiapkan kepada honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2?

1. KTP

Pastikan KTP yang digunakan sesuai. Jika ada perubahan status, seperti pindah domisili atau menikah, sebaiknya perbarui data KTP terlebih dahulu untuk menghindari kendala saat proses pendaftaran.

2. Surat lamaran 

Buatlah lamaran sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh instansi yang dilamar.

Format surat lamaran ini biasanya terdapat pada dokumen - dokumen yang dikirimkan ke instansi terkait dan dapat dilihat melalui website masing - masing instansi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan