2 Kategori dalam Pengangkatan PPPK 2024, Ada Aturan Terbaru untuk PPPK Paruh Waktu

Aturan baru untuk PPPK paruh waktu. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Penting bagi Anda untuk mengetahui perartuan terbaru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berikut ini penjelasannya. 

Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah telah resmi membuka pendaftaran PPPK 2024 dengan dua periode. Periode pertama berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024.

Untuk pridode ke dua dimulai pada tanggal 17 November 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Dalam pengangkatan PPPK 2024, diketahui terbagi menjadai 2 kategori yaitu.

Kategori pertama adalah PPPK penuh waktu yang ditujukan bagi honorer dengan peringkat tertinggi dalam jenis formasi yang dilamar di instansi pemerintahan.

Sementara itu, pemerintah juga membuka PPPK paruh waktu bagi honorer yang belum berkesempatan untuk lulus dalam seleksi PPPK 2024 karena tidak mendapatkan peringkat tertinggi.

Mengingat kelulusan PPPK 2024 menjadi PPPK penuh waktu didasarkan ke peringkat tertinggi, namun tidak melalui nilai ambang batas lagi.

BACA JUGA:MenPAN - RB Rini Ungkap Harapannya dalam Pengangkatan PPPK dan CPNS 2024

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Bakal Jadi Kado Terindah untuk Prabowo Subianto, Ini Alasannya

Dalam pelaksanaan PPPK 2024, nilai ambang batas bukan lagi patokan untuk kelulusan. Namun melalui nilai dan peringkat tertinggi di setiap seleksi PPPK 2024 .

Sebagaimana diketahui, bahwa sistem pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) sehingga kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Ada empat regulasi baru terkait PPPK paruh waktu yang perlu diketahui oleh para honorer.

1. PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu

Bagi pendaftar PPPK 2024 yang lulus seleksi, dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lulus akan dialihkan ke PPPK paruh waktu 

Dengan begitu skema penempatan honorer menjadi PPPK part time ini sebagai upaya dari pemerintah untuk tetap mengangkat honorer menjadi ASN dan mendapatkan NIP karena sudah mengabdi kepada instansi pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan