Pendaftaran Pengawas TPS, Simak Syarat dan Besaran Gajinya

Daftar jadi pengawas TPS Pemilu 2024. --

5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu

6. Pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas

7. Domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Bersedia bekerja secara penuh waktu, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih

14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

Itulah tadi, informasi pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 beserta syarat dan jadwalnya. 

Besaran Gaji Pengawas di TPS

Gaji atau honor pengawas Pemilu disesuaikan dengan jabatan yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya, antara lain:

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan