Pendaftaran Pengawas TPS, Simak Syarat dan Besaran Gajinya

Daftar jadi pengawas TPS Pemilu 2024. --

RADAR KAUR – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang hanya tinggal menghitung bulan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  telah membuka pendaftaran untuk beberapa posisi penting di setiap daerah. 

Salah satunya adalah pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk itu, bagi masyarakat yang tertarik, tentu harus mengetahui informasi mengenai link pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 beserta syarat dan jadwalnya.

Dengan begitu, masyarakat tidak akan ketinggalan informasi terbaru. Mengingat pendaftaran posisi Pemilu 2024 akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Dikutip disway.id, para calon pengawas TPS dapat mendaftar mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dengan jumlah satu orang per TPS. 

Jadwal rekrutmen pengawas TPS sudah ditetapkan, dimulai dari tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.

Pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Selama periode tersebut, kelengkapan berkas pendaftaran akan diperiksa. 

Pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024. Penerimaan berkas pendaftaran dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 8 Januari 2024. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024. 

Masyarakat diberikan waktu hingga tanggal 21 Januari 2024 untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap calon pengawas TPS. Proses wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 17 Januari 2024. 

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024. Apabila diperlukan, pergantian calon terpilih akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 21 Januari 2024. 

Pelantikan pengawas TPS terpilih akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024. Jika terdapat TPS yang belum memiliki pengawas, rekrutmen khusus akan dilakukan pada tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2024. 

Persyaratan menjadi pengawas TPS dalam pemilihan umum tahun 2024 meliputi: 

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar

3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

4. Integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur dan adil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan