Dirut Pastikan Evaluasi Distributor Pupuk Subsidi, Pasca Mentan Marah

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menjelaskan terkait dengan evaluasi distributor pupuk subsidi-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

Selain itu juga seluruh petani Indonesia dalam mendapat pupuk subsidi cukup mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kios atau distributor pupuk wajib memberikan dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) apabila ada yang tidak memberikan atau menghalangi maka petani silakan laporkan ke Polisi atau langsung ke Kementan RI. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan