Desain yang Unik dan Performa Handal, Intip Besaran Pajak Nissan Juke
Besaran pajak Nissan Juke.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Salah satunya adalah kesadaran akan kewajiban pajak yang masih rendah di kalangan masyarakat.
Banyak pemilik yang belum sepenuhnya memahami pentingnya membayar pajak dan konsekuensi yang mungkin timbul jika mengabaikannya.
BACA JUGA:Pilihan Ideal Untuk Keluarga, Besaran Pajak Nissan Livina Ditentukan Kelasnya
BACA JUGA:Punya Desain yang Sporty dan Kece Abis, Ternyata Segini Besaran Pajak dari Yamaha Vixion 2024!
Dalam rangka mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan, pemerintah juga telah menyediakan berbagai kemudahan, seperti pembayaran melalui aplikasi online dan gerai layanan publik.
Ini memberi kesempatan bagi pemilik Nissan Juke untuk melakukan pembayaran dengan lebih efisien dan praktis.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut adalah besaran pajak dari Nissan Juke:
-
JUKE 1.5 AT 2010 adalah Rp 2.583.000
-
JUKE 1.5 4X2 AT 2010 adalah Rp 2.583.000
-
JUKE 1.5 4X2 AT 2011 adalah Rp 2.730.000
-
JUKE 1.5 4X2 AT 2012 adalah Rp 2.877.000
BACA JUGA:Tertarik Membeli Mobil Suzuki Swift, Yuk Cari Tahu Dulu Besaran Pajaknya di Sini!
-
JUKE 1.5 4X2 AT 2013 adalah Rp 3.024.000
-
JUKE 1.5 4X2 AT 2014 adalah Rp 3.171.000
-
JUKE 1.5 4X2 AT 2015 adalah Rp 3.339.000
-
JUKE 1.5 4X2 AT 2016 adalah Rp 3.507.000
-
JUKE 1.5 4X2 AT 2017 adalah Rp 3.675.000
-
JUKE 1.5 4X2 AT 2018 adalah Rp 3.864.000. ***