Meutya Hafid Persilahkan Polri Dalami Kasus Judi Online yang Jerat Pegawai Komdigi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penanganan kasus judi online. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID- Sesuai dengan instruksi presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka untuk memberantas kasus judi online di Indonesia, maka Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sepakat akan berkolaborasi dalam melakukan penindakan kasus judi online tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sepakat untuk bekerjasama dalam memberantas judi online, baik dari internal maupun eksternal.
Ia mengatakan dalam menangani kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, Menkomdigi Meutya Hafid telah mempersilahkan Polri untuk mendalami kasus judi online yang menjerat pegawai Komdigi.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! OJK Sampaikan Dampak Buruk Judi Online, Cek di Sini
Kerja sama dalam melakukan bersih- bersih untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan presiden RI
Dalam penanganan dan pengungkapan kasus judi online yang ada di Komdigi tidak ada persoalan karena Komdigi mendukung dengan penuh karena ini langkah bersih-bersih dalam memberantas kasus judi online di Tanah Air.
Oleh karena itu, Komdigi mempersilahkan Polri untuk melakukan pendalaman lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Salah Satunya Akibat Judi Online, 11 PNS Kaur Direkomendasi Cerai
Sedangan saat ini jajaran Polri terus bekerja mengusut kasus tersebut. Dengan begitu Judol ini betul-betul bisa diberantas hingga ke akar-akarnya.
Saat ini anggota terus meminimalisir termasuk menyita aset-aset untuk dikembalikan kepada negara.
Dalam penanganan kasus Judol paling utama adalah menyelamatkan masyarakat, agar tidak menjadi korban judi online.
Jangan sampai masyarakat menjadi korban kemudian masyarakat lari ke Pinjaman Online (Pinjol).
Apabila itu terjadi pada masyarakat maka masyarakat akan terlilit hutang dan akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
BACA JUGA:Sabangi SMAN 2 Kaur, Bhabinkamtibmas Ingatkan Siswa Tidak Main Judi Online