Desain yang Sporty Cocok Untuk Anak Muda! Segini Besaran Pajak Suzuki Satria FU
Besaran pajak Suzuki Satria FU.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Dana yang diperoleh dari pajak kendaraan bermotor digunakan untuk membangun dan memelihara infrastruktur jalan, jembatan dan fasilitas umum lainnya.
Oleh karena itu, pembayaran pajak yang tepat waktu dan sesuai ketentuan akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
BACA JUGA:Penasaran Berapa Besaran Pajak Honda Mobilio, Yuk Cari Tahu di Sini!
BACA JUGA:Punya Desain yang Ikonik, Yuk Intip di Sini Berapa Sih Besaran Pajak Mobil Mini Cooper!
Selain itu, pemahaman tentang pajak kendaraan bermotor juga dapat membantu pemilik dalam merencanakan keuangan mereka.
Dengan mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahun, pemilik Suzuki Satria FU dapat menganggarkan dana untuk keperluan ini.
Hal ini penting agar tidak terjadi kesulitan keuangan yang bisa mengganggu kepemilikan dan perawatan kendaraan.
Dengan memiliki kendaraan yang terawat dan legal, pemilik dapat menikmati pengalaman berkendara yang lebih baik dan aman.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut adalah besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik Suzuki Satria FU:
-
Satria FU 150 2004 Rp 64.000
-
Satria FU 150 2005 Rp 78.000
-
Satria FU 150 2006 Rp 92.000
-
Satria FU 150 2007 Rp 112.000
-
Satria FU 150 2008 Rp 126.000
-
Satria FU 150 2009 Rp 146.000
-
Satria FU 150 2010 Rp 158.000
-
Satria FU 150 2011 Rp 168.000
-
Satria FU 150 2012 Rp 182.000
BACA JUGA:Besaran Pajak Mobil Audi A5, Yuk Cek di Sini!
BACA JUGA:WOW! Ternyata Segini Besaran Pajak Mobil Lamborghini Harus Dibayarkan Pemiliknya
-
Satria FU 150 2013 Rp 196.000
-
Satria FU 150 2014 Rp 212.000
-
Satria FU 150 2015 Rp 236.000
-
Satria FU 150 2016 Rp 278.000
-
Satria FU 150 2017 Rp 286.000
-
Satria FU 150 2018 Rp 340.000
-
Satria FU 150 2019 Rp 344.000
-
Satria FU 150 2020 Rp 358.000
-
Satria F 150 2021 Rp 384.000
-
Satria F 150 2022 Rp 406.000
-
Satria F 150 2023 Rp 410.000
-
Satria F 150 2024 Rp 430.000. ***