Penasaran Berapa Besaran Pajak Honda Mobilio, Yuk Cari Tahu di Sini!
Besaran pajak Honda Mobilio.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
STNK yang tidak diperpanjang dalam waktu yang ditentukan bisa mengakibatkan kendaraan tidak dapat digunakan secara legal di jalan raya.
BACA JUGA:WOW! Ternyata Segini Besaran Pajak Mobil Lamborghini Harus Dibayarkan Pemiliknya
BACA JUGA:Sempat laris di Pasar Otomotif Indonesia, Ternyata Segini Besaran Pajak Yamaha Vega R/ZR
Oleh karena itu, pemilik harus aktif memperbarui STNK mereka setiap tahun dan memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah dipenuhi.
Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut adalah besaran pajak Honda Mobilio:
1. Honda Mobilio S
-
Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2013 Rp 2.060.000
-
Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2014 Rp 2.260.000
-
Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2015 Rp 2.480.000
-
Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2015 Rp 2.520.000
-
Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2016 Rp 2.760.000
-
Mobilio 1.5 S MT CKD tahun 2016 Rp 2.760.000
2. Honda Mobilio E
-
Mobilio 1.5 E MT CKD tahun 2013 Rp 2.220.000
-
Mobilio 1.5 E M CVT CKD tahun 2013 Rp 2.340.000
-
Mobilio 1.5 E MT CKD tahun 2014 Rp 2.440.000
-
Mobilio 1.5 E M CVT CKD tahun 2014 Rp 2.580.000
-
Mobilio 1.5 E MT CKD tahun 2015 Rp 2.840.000
-
Mobilio 1.5 E M CVT CKD tahun 2015 Rp 3.020.000
-
Mobilio 1.5 E MT CKD tahun 2016 Rp 3.080.000
-
Mobilio 1.5 E M CVT CKD tahun 2016 Rp 3.240.000
BACA JUGA:WOW! Ternyata Segini Besaran Pajak Mobil Ferrari, Mahal Banget!
BACA JUGA:Cocok untuk digunakan Sehari-hari! Intip Besaran Pajak Honda Revo
3. Honda Mobilio RS
-
Mobilio 1.5 RS MT CKD tahun 2014 Rp 3.100.000
-
Mobilio 1.5 RS M CVT CKD tahun 2014 Rp 3.240.000
-
Mobilio 1.5 RS MT CKD tahun 2015 Rp 3.200.000
-
Mobilio 1.5 RS M CVT CKD tahun 2015 Rp 3.340.000
-
Mobilio 1.5 RS MT CKD tahun 2016 Rp 3.440.000
-
Mobilio 1.5 RS M CVT CKD tahun 2016 Rp 3.600.000. ***