1 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kembalikan Kerugian Negara, Simak Nominalnya
Kasi Pidsus Kejari Kaur saat menerima uang pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi pembangunan Pasar Inpres. -Sumber Foto: IST/RKa-
BINTUHAN- Dari 7 tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022. Satu tersangka inisial NDR selaku konsultan pengawas telah mengembalikan kerugian negara Rp 138.481.847, uang titipan tersangka diterima oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dan disimpan di Bank Bengkulu.
Walaupun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, tetapi untuk proses hukum terhadap tersangka tetap lanjut.
“Untuk uang titipan tersangka pengembalian kerugian negara saat ini sudah disimpan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur pada Bank Bengkulu Cabang Bintuhan,” kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Jumat 1 Oktober 2024.
Dikatakannya, dengan telah adanya tersangka yang mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tersebut.
Maka uang tersebut akan dijadikan bukti dalam persidangan nantinya. Sedangkan untuk persidangan tersangka dijadwalkan pertengahan November 2024.
BACA JUGA:Kejari Kaur Panggil Ulang Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Sebelum Terbitkan SP2
Tentu tersangka yang telah mengembalikan kerugian negara akan menjadi pertimbangan hakim dalam penetapan putusan nantinya.
Lanjutnya, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam hal penindakan tindak pidana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara. Sehingga Kejari Kaur telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara.
Sedangkan peran tersangka NDR dalam kegiatan pengawasan ia memalsukan seluruh dokumen izin pengawasan. Sedangkan dokumen penawaran biaya, terdapat biaya tenaga ahli.
Namun kenyataannya tersangka tidak melibatkan seluruh personal inti perusahaan tersebut dalam kegiatan pengawasan. Selain itu juga tersangka dalam kegiatan pengawasan tidak melakukannya secara komprehensif dan tidak dilakukan uji mutu terhadap kualitas bangunan.
Sehingga mengakibatkan bangunan Pasar Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi. Akibat perbuatan tersangka, khusus kegiatan pengawasan kerugian negara Rp 138.481.847.
Karena adanya tenaga ahli fiktif dan modus pinjam perusahaan. Sedangkan jumlah kerugian negara keseluruhan Rp 2.603.232.972.
Ditambahkan Kasi, dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.