INGAT! Peserta Lulus SKD CPNS 2024 Bisa Didiskualifikasi Langsung Jika Lakukan Ini
Peserta lulus SKD CPNS 2024 bisa didiskualifikasi ini alasannya-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Lantas, peraturan apa yang sudah resmi diterbitkan BKN?
Nah, apabila ingin mengetahui peraturan terbaru dari BKN simak content ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Seperti yang telah dijeskan di atas bahwa ada 3 tes dalam tahapan SKD CPNS 2024. Namun, yang paling banyak dikeluhkan oleh peserta adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Meskipun passing grade-nya hanya 65, tapi soal-soalnya banyak yang mengecoh. Sehingga banyak yang membuat pelamar gugur di tahap SKD akibat TWK ini.
Meski demikian, banyak juga pelamar yang capai passing grade semua tes dan skornya tinggi. Jika sudah dapat skor tinggi, pelamar harus menjaga perilakunya.
Karena jika sembarang bertindak, maka akan didiskualifikasi pada seleksi CPNS ini. BKN menyebutkan, pelamar akan didiskualifikasi jika membocorkan soal-soal SKD.
Seperti yang diketahui, masih banyak sekali pelamar yang belum mengikuti seleksi. Karena Pelaksanaan SKD CPNS 2024 baru berakhir di tanggal 24 November 2024.
Nah itulah tadi peraturan baru yang telah diterbitkan oleh BKN, bagi peserta yang sudah lulus SKD CPNS 2024 tidak diperbolehkan untuk membocorkan soal-soal tersebut.
Apabila salah satu dari peserta melakukan hal tersebut maka panitia akan mengambil tindakan yakni peserta akan didiskualifikasi langsung.*