Atasi Pengggunaan Knalpot Brong, Simak Langkah yang akan Dilakukan Polsek Nasal

Kapolsek Muara Nasal, Iptu Susanto , S.Ikom berikan tentang penjelasan larangan knalpot brong-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

NASAL – Dalam upaya menanggulangi pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk atasi penggunaan knalpot brong. Polres Kaur melalui Polsek Muara Nasal akan menggelar sosialisasi edukasi mengenai pelanggaran penggunaan knalpot brong yang masih biasa digunakan.

Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan di sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Muara Nasal dalam waktu dekat.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Nasal, Iptu Susanto , S.IKom menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa dan masyarakat mengenai dampak negatif dari penggunaan knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu ketenangan lingkungan. Tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya. 

"Kami ingin memberikan edukasi yang jelas larangan penggunaan knalpot brong. Pada saat itu akan disampaikan konsekuensi hukum, yang dapat dihadapi oleh pengendara," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Amankan 40 Unit Motor Knalpot Brong, Dipakai Balap Liar

BACA JUGA:Ganggu Pengendara Lain, Polres Kaur Amankan Motor Knalpot Brong

Sosialisasi ini akan mencakup berbagai materi, termasuk penjelasan mengenai peraturan lalu lintas. Terkait penggunaan knalpot, dampak kebisingan terhadap kesehatan, dan bagaimana kebisingan dapat memengaruhi konsentrasi siswa saat belajar.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengaruh positif, tidak hanya kepada siswa tetapi juga kepada orang tua dan masyarakat luas. Dalam pelaksanaannya, Polsek Muara Nasal akan melibatkan guru-guru untuk membantu menjelaskan materi kepada siswa. 

"Kami percaya, bahwa dengan melibatkan pihak sekolah. Pesan yang ingin kami sampaikan, akan lebih mudah diterima, dan dipahami oleh para siswa," katanya 

Dalam rangka memaksimalkan dampak sosialisasi, Polsek Muara Nasal juga berencana untuk menyebarkan brosur dan materi edukasi yang menjelaskan tentang larangan penggunaan knalpot brong serta sanksi yang akan dihadapi pengendara yang melanggar.

"Melalui kegiatan ini kami akan memberikan informasi yang jelas akurat, dan mudah dipahami. Agar masyarakat dapat lebih berhati-hati, dalam berkendara," tambah Kapolsek.

Sosialisasi edukasi ini merupakan bagian dari program Polres Kaur dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di sekitar sekolah-sekolah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai peraturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan