Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Segera Ditutup, Peserta Wajib Tau Cara Pemilihan Formasi
Peserta harus tahu cara pemilihan formasi setelah pendaftaran PPPK 2024 ditutup.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) kini memasuki tahap seleksi administrasi.
Yang mana tenaga honorer calon pendaftar PPPK 2024 perlu mempersiapkan diri dengan baik agar dapat melalui setiap tahapan dengan lancar.
Bagi peserta yang memenuhi syarat, ada beberapa poin penting dalam pemilihan formasi PPPK Kemenag 2024 yang perlu diperhatikan.
Tahapan pertama yang perlu dilakukan oleh pendaftar adalah memilih instansi Kemenag pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2024, Honorer Guru Wajib Pahami Ini
BACA JUGA:Selain Dokumen yang Harus Diunggah, Begini Contoh Surat Pernyataan Pendaftaran PPPK Kemenag 2024
Dikutip dari ayobandung.com, peserta juga harus memasukkan tingkat pendidikan serta jabatan yang dilamar sesuai dengan bidang yang dilamar.
Selain itu, hal ini juga sangat penting terutama bagi tenaga honorer di bawah naungan Kemenag, agar dapat memilih formasi yang sesuai dengan ijazah dan hasil pendataan honorer yang telah dilakukan.
Walaupun demikian, formasi untuk Kemenag masih dalam proses pengolahan dan belum tersedia di laman SSCASN.
Diketahui, bahwa pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 telah dibuka dari 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Seperti yang diketahui, bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap pertama Kemenag telah dibuka pada 21 Oktober hingga 4 November 2024.
Untuk pendaftaran pada tahap pertama diperuntukan bagi tenaga honorer eks-THK-2 dan tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Siapa yang akan mendaftar, wajib mengikuti tata cara pembuatan akun SSCASN dan penyampaian biodata secara teliti guna mengurangi syarat (MS).
Setelah akun selesai dibuat, peserta diharuskan melakukan pengecekan formasi di laman Pendampingan Pemutakhiran Data Mandiri atau PDM non-ASN Kemenag, yang merupakan tahapan penting untuk memastikan sinkronisasi data formasi.