Demi Menarik Minat Masyarakat, Pemprov Jakarta Keluarkan Aturan Baru Terkait Pajak Kendaraan Listrik!

Pajak kendaraan listrik.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Daftar Pajak Mobil Suzuki Ertiga, Tertarik Memilikinya?

Dikutip dari cnnindonesia.com, salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023, yang antara lain mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, adapun sejumlah insentif yang diberikan Pemprov DKI adala sebagai berikut:

1. Pengenaan pajak kendaraan bermotor KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

2. Pengenaan pajak kendaraan bermotor KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

3. Pengenaan pajak kendaraan bermotor KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

4. Pengenaan pajak kendaraan bermotor KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

BACA JUGA:Cari Mobil yang Nyaman untuk Keluarga, Toyota Kijang Innova Jawabannya! Intip Besaran Pajaknya

BACA JUGA:BIKIN PENASARAN! Besaran Pajak Honda Supra Berapa Ya? Cek di Sini

5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin penting dari Pergub ini adalah pengenaan PKBsebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai.

Ini berarti bahwa kendaraan listrik, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan barang, tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor sama sekali. 

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

Insentif selanjutnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya. 

Selain itu, tidak hanya pajak kendaraan bermotor, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga mendapat insentif berupa penghapusan BBNKB.

Itu artinya, transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik yang terjadi tidak akan dikenakan biaya BBNKB. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan