BPKB Elektronik Mulai diberlakukan, BPKB Lama Apakah Masih Berlaku?
BPKB elektronik.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Dengan demikian, BPKB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga sebagai instrumen finansial yang mendukung akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Mulai tahun 2025, Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) akan meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
BACA JUGA:Selain Bukti Kepemilikan, Inilah Sederet Fungsi BPKB, Bahkan Bisa Untuk Jaminan Asuransi Loh!
BACA JUGA:Ingin Pindah Alamat BPKB dan Ganti Warna Kendaraan, Biayanya Berapa Ya? Cek di Sini Yuk!
BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip.
Dokumen ini akan menggantikan buku BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
Dalam penerapan BPKB elektronik nantinya akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.
Lantas, kalau BPKB elektronik sudah diterapkan apakah BPKB lama masih digunakan dan apakah ada penyesuaian bagi pemilik BPKB lama?
Dikutip dari kompas.com, Yusri menjelaskan bahwa saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku.
Dia memastikan bahwa orang yang memiliki BPKB lama masih dapat menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai tujuan, seperti membayar pajak lima tahunan.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan tidak perlu mengubah atau mengganti BPKB lama mereka ke BPKB elektronik.
Yusri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan pada mendapatkan BPKB versi terbaru, yaitu dalam bentuk elektronik saat mereka mengubah nama kendaraan mereka atau membeli kendaraan baru saat BPKB elektronik telah diaktifkan.
Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa, karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi, pelaksanaan BPKB elektronik akan disesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA:Sudah Lunas Kredit Kendaraan Bermotor, Ini Syarat Mengambil BPKB yang Harus Dipenuhi!